Cara Kerja Surat Berharga Negara (SBN)

 

Cara Kerja Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai anggaran negara. Investor yang membeli SBN akan mendapatkan imbal hasil (kupon/bunga) secara berkala hingga jatuh tempo.


Tahapan Cara Kerja SBN

1. Pemerintah Menerbitkan SBN

  • Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menerbitkan SBN.
  • Ada dua jenis utama:
    • SBN Ritel → Bisa dibeli oleh individu (ORI, SR, ST, SBR).
    • SBN Institusional → Dibeli oleh investor besar seperti bank dan perusahaan.

2. Investor Membeli SBN

  • Investor membeli SBN melalui mitra distribusi resmi seperti bank, platform investasi (Bibit, Bareksa, Tanamduit), dan fintech lain.
  • Pembelian dilakukan saat masa penawaran yang diumumkan oleh pemerintah.

3. Pemerintah Menggunakan Dana Investasi

  • Dana yang terkumpul dari penjualan SBN digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran negara lainnya.

4. Investor Menerima Imbal Hasil (Kupon/Bunga)

  • Pemerintah membayar kupon (bunga) secara berkala (biasanya tiap bulan atau tiap tiga bulan).
  • Ada dua jenis kupon:
    • Tetap (Fixed Rate) → Besaran bunga tetap hingga jatuh tempo (contoh: ORI, SR).
    • Mengambang dengan batas minimal (Floating with Floor) → Bisa naik jika suku bunga naik, tetapi tidak turun di bawah batas tertentu (contoh: SBR, ST).

5. Investor Bisa Menjual SBN (Khusus ORI & SR)

  • Beberapa SBN bisa dijual kembali di pasar sekunder, sehingga investor bisa mencairkan dana sebelum jatuh tempo.
  • Contoh: ORI dan SR bisa diperjualbelikan setelah 1 bulan dari tanggal penerbitan.

6. Pemerintah Mengembalikan Modal Saat Jatuh Tempo

  • Saat jatuh tempo, pemerintah mengembalikan pokok investasi ke investor.
  • Investor bisa menikmati keuntungan dari bunga + modal awal yang kembali.

Contoh Ilustrasi Investasi SBN

✅ Kamu membeli ORI023 senilai Rp10 juta dengan kupon tetap 6% per tahun.
✅ Setiap bulan, kamu mendapatkan Rp50.000 (6% dari Rp10 juta dibagi 12 bulan).
✅ Kupon ini terus dibayar sampai jatuh tempo (misalnya 3 tahun).
✅ Setelah 3 tahun, pemerintah mengembalikan Rp10 juta modal awal ke rekeningmu.

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement